Wakil Walikota Tandatangani Piagam Zona Integritas

Penandatanganan piagam zona integritas ini ditandatangani Wakil Walikota Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama, Kejaksaan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Dandim 0407, Polresta Bengkulu, dan Kepala Kementerian Agama Kota Bengkulu.
Baca juga: Rohidin Klarifikasi Dugaan Temuan Bawaslu
“Zona Integritas ini merupakan komitmen awal untuk mendapatkan pengakuan menuju wilayah bebas dari korupsi,” kata Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A, Johan Arifin.
Disampaikannya pula, kegiatan ini salah satu bentuk agar terciptanya pemerintahan yang bersih, serta meningkatkan pelayanan publik. “Ini juga salah satu follow up dari Mahkamah Agung untuk Pengadilan Agama Bengkulu,” ujarnya.

“Tujuan dari WBK dan WBBM agar pimpinan atau jajaran yang ada di Pengadilan Agama bebas dari korupsi, suap, dan juga pungutan liar,” katanya.
Baca juga: Kadernya Terjaring OTT, Ini Sikap Gerindra
Zona Integritas ini, sambungnya, juga dapat menjadi inspirasi bagi instansi-intansi lain yang ada di Kota Bengkulu agar bersih dari korupsi maupun pungutan liar.
“Kita juga inginkan agar pelayanan publik di Kota Bengkulu dapat berjalan semaksimal mungkin. Pemkot pun telah mengeluarkan surat edaran agar tidak ada praktik Pungli di Pemkot Bengkulu. Bila ada, silakan laporkan ke pihak Inspektorat Kota Bengkulu,” tegas Dedy.
Baca juga: Kadernya Terjaring OTT, Ini Sikap Gerindra
Zona Integritas ini, sambungnya, juga dapat menjadi inspirasi bagi instansi-intansi lain yang ada di Kota Bengkulu agar bersih dari korupsi maupun pungutan liar.
“Kita juga inginkan agar pelayanan publik di Kota Bengkulu dapat berjalan semaksimal mungkin. Pemkot pun telah mengeluarkan surat edaran agar tidak ada praktik Pungli di Pemkot Bengkulu. Bila ada, silakan laporkan ke pihak Inspektorat Kota Bengkulu,” tegas Dedy.
(MC/DPS)