Irwan Ingatkan Caleg untuk Tidak Berkampanye di Fasilitas Pendidikan

Bengkulu,
Rakjat.com – Cegah Calon Legislatif (Caleg) melanggar aturan, Ketua KPU
Provinsi Bengkulu Irwan Saputra ingatkan Caleg untuk tidak menggunakan
fasilitas pendidikan dalam urusan kampanye politik.
Para pemilih
muda menjadi sasaran empuk caleg berkampanye. Selain sumbangan suara yang cukup
banyak, pemilih muda bisa dengan mudah dipengaruhi apabila caleg dapat mengerti
apa yang diinginkan generasi milenial. Selain itu, diantara pemilih-pemilih
muda, tidak sedikit yang masih bersifat swing
voters yang artinya, pilihannya masih dapat diubah dan belum bisa
menetapkan pada satu pilihan.
Irwan
membernarkan, bahwa kampanye terhadap generasi muda bukan hal yang salah. Kesalahan
akan terjadi apabila caleg melakukan sosialisasi atau kampanye menggunakan
fasilitas pendidikan, karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hal
itu sudah ditetapkan.
"Yang
harus diperhatikan oleh tim kampanye ataupun pasangan calon adalah tidak
menggunakan fasilitas pendidikannya, artinya dia tidak melakukan kampanye itu
di (lingkungan-red) kampus," ujar Irwan ketika diwawancarai, Kamis
(29/11).
Apabila ada
caleg yang terbukti melakukan kampanye terselubung didalam kampus, Irwan
mengatakan, Badan Pengawas Pemilu akan menyelidiki, menindak yang selanjutnya
memberikan sanksi administrasi dan tidak menutup kemungkinan caleg akan diberi
sanksi pencabutan pencalonan.
"Kita
berharap, para calon maupun tim kampanye menggunakan cara-cara (kampanye-red)
yang fair, objektif, jujur dalam melaksanakan kampanye, artinya tidak
menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh undang-undang kita dalam
melakukan kampanye, lalukanlah kampanye sesuai dengan regulasi kita, tidak
sembunyi-sembunyi, tidak menggunakan fasilitas baik terang-terangan maupun
sembunyi-sembunyi," tambahnya.
Selain
fasilitas Pendidikan, caleg juga dilarang melakukan kegiatan kampanye di
fasilitas pemerintah, kesehatan dan lain
sebagainya.(DPS)