Skip to main content
Kadis Perindag Kota Bengkulu Alex Periansyah

Kadis Perindag Alex Tegaskan Pasar 56 Gratis, Pedagang Diminta Laporkan Jika Ada Pungli

Bengkulu, Rakjat.com – Pasar Tradisional yang beroperasi mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB dan dikenal sebagai Pasar 56 resmi dibuka pada Kamis (12/2). Dalam operasionalnya, para pedagang dipastikan tidak akan dikenakan biaya lapak alias gratis.


Kepala Dinas Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan biaya lapak kepada pedagang di Pasar 56.


“Pasar Tradisional jam 17.00–05.00 WIB atau Pasar 56 tidak ada pemungutan biaya lapak. Semuanya gratis,” ujar Alex.


Ia juga mengingatkan para pedagang agar segera melapor ke UPTD apabila menemukan adanya pungutan liar terkait lapak. Menurutnya, pihak dinas akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.


“Jika nanti ada pungutan liar untuk lapak, silakan laporkan ke UPTD. Akan kita tindak tegas,” tambahnya.


Ke depan, Alex menyebut kemungkinan hanya akan ada iuran khusus untuk kebersihan pasar guna menjaga kenyamanan pedagang dan pembeli. Namun, iuran tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tetap melalui mekanisme resmi.

Daerah