Skip to main content
Kapolresta Kombes Pol Rahmad Hidayat bersama Walikota Dedy Wahyudi

Kapolresta Bengkulu Ajak Masyarakat Laporkan Praktik Pengunjalan BBM Bersubsidi ke Call Center 110

Bengkulu,Rakjat.com – Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., mengimbau masyarakat dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 guna melaporkan praktik “pengunjalan” atau pengisian BBM bersubsidi secara berulang yang diduga untuk penimbunan.


Langkah ini merupakan bagian dari strategi respon cepat kepolisian dalam memberantas praktik penimbunan BBM di wilayah Kota Bengkulu.


Kapolresta menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi. Ia meminta agar setiap aktivitas mencurigakan, seperti kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM dengan orang yang sama, segera dilaporkan melalui saluran telepon darurat tersebut.


“Jika ada indikasi mobil atau orang yang sama bolak-balik mengisi BBM, segera lapor ke nomor 110. Kami akan langsung menurunkan anggota untuk melakukan penindakan hukum di lokasi,” ujar Kombes Pol Rahmad Hidayat.


Selain mengandalkan laporan masyarakat, Polresta Bengkulu juga menyiagakan personel patroli di sejumlah SPBU untuk memastikan antrean tetap tertib serta mencegah adanya oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.


Ia menegaskan, pelaku yang terbukti melakukan penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.


Dengan pengawasan yang diperkuat serta dukungan laporan cepat dari masyarakat, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih tepat sasaran dan terbebas dari praktik spekulasi.

Daerah