Skip to main content
Kejati Jambi Laksanakan Konferensi Pers dalam Kasus Gagal Bayar MTN PT.SNP Sebanyak 23 Milyar/foto(ist)

Kejati Jambi Gelar Konferensi Pers,Kasus Gagal Bayar MTN PT.SNP Sebanyak 23 Milyar

Jambi,Rakjat.com -Bertempat di ruang Aula Kejati Jambi,tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Kejaksaan Tinggi Jambi,menggelar Konferensi pers berupa penyitaan uang dan aset lainnya, yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018,Kamis 15 Juni 2023.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan langsung oleh Elan Suherlan didampingi As-Pidsus Donny Haryono Setyawan dan As-Intel Nophy Tenophero Suoth, didepan  para awak media.

Berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23.787.868.973,02 (Dua puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol dua rupiah). Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar. 

Dalam Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Jambi menyampai " Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara, berupa aset yang sebelumnya Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, " Ungkap Kejati Jambi

Lebih lanjut Kejati menyampai " Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini. Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim."Imbuhnya.

Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (Predicate Crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.

(Hadi su)

Daerah