Skip to main content

Kelanjutan Kasus Gubernur Jambi Non-aktif


Jakarta, Rakjat.com - Gubernur Non-aktif Jambi, Zumi Zola dituntut pidana delapan tahun penjara dan harus membayar denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‎bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto.

Jaksa menjelaskan, pertimbangan diputuskannya tuntutan tersebut yakni ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun yang memberatkan tuntutan terhadap Zumi karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa menyesali perbuatannya melakukan korupsi, kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa juga telah menciderai kepercayaan dan amanah masyarakat‎," tambahnya.

Jaksa meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, 30 ribu dolar Amerika, serta 100 ribu Dolar Singapura.

Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi hutang-hutangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang haram tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Walikota Jambi.

Zumi Zola juga dinyatakan jaksa bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Menanggapi tuntutan tersebut, Zumi Zola berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.(DPS)