Komisi I DPRD Seluma Gelar RDP Bahas Polemik Mutasi Kepala Sekolah
Seluma, Rakjat.com - Komisi I DPRD Kabupaten Seluma pada hari ini mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPSDM Kabupaten Seluma untuk membahas polemik mutasi kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses mutasi tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Seluma, Zetman, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan. Ia juga meminta BKPSDM untuk menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait mutasi sebagai bahan kajian.
"Kami menghargai penjelasan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa mutasi telah sesuai aturan dan tidak ada masalah. Namun, kami tetap membuka ruang bagi semua pihak yang ingin menyampaikan informasi. RDP ini juga digelar karena adanya laporan masyarakat yang menilai ada kejanggalan," ujar Zetman. Senin (23/02/26).
Menurutnya, DPRD tidak ingin berspekulasi, melainkan memastikan seluruh proses administrasi dan pertimbangan dalam mutasi benar-benar sesuai regulasi. Komisi I juga berencana memanggil secara acak sejumlah kepala sekolah, baik yang diberhentikan maupun yang baru dilantik, untuk mendapatkan keterangan langsung.
"Ada laporan yang masuk terkait dugaan kejanggalan. Kami ingin mendengar langsung dari mereka dan memastikan apakah proses ini benar-benar sudah sesuai aturan," tegasnya.
Zetman juga menyoroti laporan tentang adanya kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode, sementara di sisi lain ada yang baru menjabat sekitar dua tahun namun sudah diberhentikan.
"Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan. Namun kami tetap akan menelusuri setiap laporan yang masuk berdasarkan data dan fakta yang ada," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, mutasi kepala sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025. Menurut regulasi tersebut, masa penugasan kepala sekolah minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun atau dua periode di satuan administrasi pangkal (satminkal) yang sama. Satu periode penugasan berlangsung empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali, serta kepala sekolah tidak dapat dimutasi sebelum menjalani masa tugas minimal dua tahun kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan.