Lahan Parkir Disalahgunakan, Pemkot Bengkulu Cabut Izin Jukir Pasar Panorama
BENGKULU, Rakjat.com - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Panorama telah diatur ulang. Terhitung sejak 13 Januari 2026, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir (jukir) di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing resmi dicabut.
Kepala Bapenda melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menyampaikan keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran berat di lapangan. Para jukir di lokasi tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengalihfungsikan lahan parkir menjadi lapak pedagang.
"SPT jukir di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing sudah kami cabut. Alasan utamanya karena lahan parkir tersebut justru disewakan oleh oknum jukir kepada para pedagang untuk berjualan," ujar Indra pada Sabtu (17/1/26).
Dengan dicabutnya izin tersebut, masyarakat dan pengguna jalan diperingatkan bahwa tidak ada lagi aktivitas pemungutan retribusi parkir yang sah di kedua ruas jalan tersebut. "Semua pungutan atau aktivitas jukir di lokasi tersebut sekarang statusnya ilegal alias pungli (pungutan liar). Kami mengimbau warga untuk tidak membayar parkir kepada oknum yang masih beroperasi di sana," tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu untuk menata ulang kawasan Pasar Panorama yang sering mengalami kemacetan akibat penyempitan jalan oleh lapak pedagang dan parkir liar. Bapenda juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memantau lokasi.
Jika masih ditemukan oknum yang menarik uang parkir tanpa SPT yang berlaku, hal tersebut akan diproses sebagai tindak pidana pungutan liar. Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan praktik pungli di kawasan tersebut guna mendukung terciptanya ketertiban umum di Kota Bengkulu.