Masyarakat Pertanyakan Proses Hukum Soal Penggembokan Ruang Kerja Wabup
Lebong, Rakjat.com - Penggembokan ruang kerja Wakil Bupati Lebong oleh 8 oknum ASN pada waktu lalu yang di proses oleh Polres Kabupaten Lebong banyak pertanyaan oleh masyarakat Lebong.
Antusiasme masyarakat kabupaten Lebong dalam menunggu tindak lanjut dan kepastian hukum dalam proses penyelidikan yg di lakukan polres Lebong terkait kasus penggembokan pintu ruang kerja Wakil Bupati Lebong masih ditunggu dan diikuti perkembangan oleh masyarakat hingga saat ini.
Bagai mana tidak, terahir Polres Lebong gelar pemanggilan terhadap ASN yang terlapor sebanyak 8 orang,yang mana terlapor tersebut, Mahmud Siam, Zulhendri, Bambang Iryanto, Danial Paripurna, Insan Kori, Elvian Komar, Erwantoni dan kemudian Edi Nuridman, akan tetapi sampai saat ini belum ada yang di tetap jadi tersangka.
Salah satu masyarakat Lebong menyampaikan bahwa dirinya berharap kepada pihak Polres Lebong bisa berkerja dengan hukum yang berlaku, jika memang 8 ASN itu melanggar hukum, bisa cepat di proses secara hukum yang berlaku.
"Kenapa pemberitaan penggembokan ruang kerja wakil bupati tidak pernah tayang lagi, apa sudah selesai, atau sudah Damai," Kata masyarakat yang tidak mau di sebut namanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Wakil Bupati Lebong saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih atas dukungan para masyarakat Lebong yang terus memantau perkembangan laporan yang di layangkan nya ke polres Lebong terkait penggembokan ruang kerja Wabup.
"Ya saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat lebong yg mendukung langkah hukum yg kami lakukan, tapi Mohon bersabar dulu proses hukum telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku, ke 8 terlapor yang juga oknum ASN telah di panggil telah di mintai keterangan oleh polres lebong dan dalam waktu dekat pihak polres akan melakukan tahap selanjutnya seperti gelar perkara untk menentukan hasil penyelidikan yg telah di lakukan," tutup Kuasa Hukum wabup.