Skip to main content
Ridwan Nurazi

Rektor Unib Rangkap Jabatan, Apakah Langgar Statuta Unib ?

Bengkulu,Rakjat.com - Rektor Universitas Bengkulu (Unib) Ridwan Nurazi sejak 1 April 2019 menjabat Komisaris Utama Independen PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu), setelah dilantik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Rangkap jabatan Ridwan Nurazi sebagai rektor dan komisaris kembali menjadi sorotan di tengah ramainya isu rangkap jabatan sejumlah rektor di Indonesia, salah satunya adalah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang akhirnya memilih mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama di BRI.

Baru-baru ini, mahasiswa Unib yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Unib turut menyoroti fenomena rangkap jabatan tersebut dalam sebuah forum diskusi bertajuk “Fenomena Rektor Rangkap Jabatan dalam Perspektif Hukum”.

Lebih lanjut, KAMMI bahkan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) yang salah satu tujuannya untuk mengawal proses pemilihan Rektor Unib Periode 2021-2025 yang kini memasuki tahap sosialisasi dan penjaringan.

Pjs Ketum KAMMI Komisariat Unib Ricki Pratama Putra mengatakan, pembentukan satgas sebagai salah satu rangkaian dalam pelaksanaan diskusi. Juga merupakan serangkaian tahapan advokasi yang dalam beberapa waktu ini dipersiapkan untuk mengawal prosesi pemilihan rektor yang telah memasuki tahap sosialisasi dan penjaringan.

“Agenda diskusi dan launching Tim Satgas ini tidak lain dan tidak bukan merupakan sebuah rangkaian ikhtiar untuk bagaimana memperkuat peran mahasiswa dalam memperbaiki tatanan kampus dan menjaga perguruan tinggi terutama Unib sebagai laboratorium peradaban mampu menjadi teladan dalam setiap aspek,” kata Ricki.

“Yang tentunya harus dimulai dengan diberi teladan dari pucuk pimpinan yakni rektor. Contohnya adalah dengan pejabat-pejabat strategis di birokrasi kampus tidak melakukan praktik rangkap jabatan yang jelas-jelas menabrak norma-norma dalam beberapa peraturan perundang-undangan, serta dapat menimbulkan potensi adanya konflik kepentingan, dan itu salah satu hal yang ingin kita capai,” lanjutnya.

Langgar Statuta Unib?

Rangkap jabatan Ridwan Nurazi sendiri terindikasi melanggar Statuta Unib. Namun hal itu mendapat bantahan, menurut Ridwan Nurazi, kasus di UI dan Unib berbeda, yang berarti tidak ada ketentuan statuta yang ia langgar.

“Kajian hukum mengenai hal ini ada di kantor, intinya Statuta Unib tidak ada yang dilanggar (berbeda dengan Statuta UI). Yang tidak boleh dirangkap Rektor Unib adalah menjadi organ pengelola atau direksi, dan seterusnya. Komisaris bukan organ pengelola, itu organ pengawas. Saya menjadi pengawas sesuai bidang keilmuan saya (finance),” jelasnya.

Adapun bunyi dari Pasal 29 Peraturan Menteri dan Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Bengkulu:

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian, dan Sekretaris Jurusan/Bagian dilarang merangkap jabatan organ pengelola pada:

a. organ lain di lingkungan UNIB;
b. perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah;
d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNIB.

Disinggung mengenai hal itu, Ridwan Nurazi kembali menegaskan tidak ada ketentuan yang ia langgar.

“Kalau tidak ada yang melarang dan tidak ada pengecualian berarti boleh. Dosen itu sendiri sebenarnya pejabat, jabatannya ada yang bernama asisten ahli, lektor, lektor kepala sampai guru besar, itulah jabatan dosen orangnya ya pejabat jabatan itu. Oke no comment saja ya nanti ujung-ujungnya debat kusir,” demikian Ridwan Nurazi.

Untuk diketahui, rangkap jabatan Ridwan Nurazi sejatinya mulai menjadi sorotan publik, terutama saat ia baru menjabat Komisaris Utama Independen. Karena dinilai ada pelanggaran aturan dan etika publik apabila seorang ASN yag juga memiliki jabatan rektor aktif ditunjuk sebagai komisaris pada sebuah perusahaan daerah.

Seperti disampaikan Divisi Kebijakan Publik Konsorsium LSM Bengkulu Zunarwan Hadidi, menurutnya, status ASN yang melekat pada Ridwan Nurazi memiliki kewajiban terhadap undang-undang, salah satunya kewajiban untuk taat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Yang pada pasal 17 huruf a menegaskan bahwa pelayan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

“Beliau itu punya kewajiban pelayanan publik karena statusnya ASN, wajib tunduk, di sini yang kami maksud pelanggaran aturan, sangat jelas regulasinya tidak membolehkan seseorang yang memiliki status pelayan publik untuk merangkap pada satu jabatan komisaris di salah satu BUMD,” kata Dedi menanggapi pelantikan Ridwan Nurazi sebagai Komisaris Utama Independen PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu waktu itu.

Dedi pun mengkritisi pernyataan Gubernur Bengkulu saat pelantikan, sebab sangat kontraproduktif dengan ditunjuknya Ridwan Nurazi sebagai komisaris. Ia menjelaskan, gubernur memberikan statement dengan ditunjuknya Ridwan Nurazi diharapkan mampu meningkatkan produktifitas dan market share Bank Bengkulu di tengah industri perbankan. Namun di lain pihak seolah-olah tidak menyadari kalau Ridwan Nurazi adalah seorang rektor yang memiliki aktivitas super sibuk.

“Saya tidak bisa bayangkan bagaimana beliau membagi waktu antara urusan rektor dengan komisaris utama, itu pekerjaan sama-sama sibuk, apalagi sama-sama jabatan utama. Di Unib beliau menjabat rektor, di Bank Bengkulu dia komisaris utama, saya kira itu di luar logika filosofi reformasi birokrasi yang sehat, perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

​​​

Sumber : Garuda Daily 

Daerah