Kadis Perindagkop Himbau Masyarakat,Bantuan UMKM Tak Bisa Di Perantara
Lebong,rakjat.com- Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, dan koperasi, usaha kecil dan menengah, menghimbau kepada masyarakat, tidak boleh pakai perantara untuk mengajukan pinjaman UMKM.
Program pinjaman tanpa bunga dan agunan dari pemerintah Kabupaten Lebong melalui dinas PERINDAGKOP yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang usaha kecil menengah,kini banyak di perbincangkan.
Salah satu warga di wilayah Kecamatan Bingin Kuning mengatakan bahwa diri nya sudah menyerahkan berkas untuk pinjaman dari pemerintah kepada orang yang mengaku bisa bisa mengurus atau menitipkan sama dia.
"Saya sudah menitipkan berkas saya kepada orang yang mengaku bisa mengurus pinjam dari perintah sama dia", ujar nya,yang tidak mau disebut nama nya.
Saat awak media Rakjat.com menghubungi kepala Dinas PERINDAGKOP melalui via WA,menanyakan terkait apa bisa mengurus atau di perantara untuk mengajukan pinjaman dari Dinas PERINDAGKOP,dirinya mengatakan dengan tegas tidak bisa dengan perantara,jika ingin mengajukan datang ke kantor tanpa dititipkan dengan perantara.
"Untuk mengajukan pinjaman dari PERINDAGKOP tidak bisa dengan perantara mengantar berkas pinjaman,jika ada yang mengaku atau mengatasnamakan dari dinas PERINDAGKOP untuk mengambil berkas pinjaman,sebaiknya jangan dikasih takut nya salah dipergunakan nanti nya,"Tegas Mahmud Kepala Dinas Perindagkop.