Skip to main content
Dua Kriteria Seorang Sekretaris Daerah

Dua Kriteria Seorang Sekretaris Daerah

Bengkulu, Rakjat.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu Dempo Xler menyampaikan bahwa seorang Sekda Provinsi Bengkulu harus mampu memenuhi dua kriteria ini.

"Ada dua kriteria dalam penentuan sekdaprov ini. Pertama dari sisi aturan undang-undang yang tentu harus terpenuhi, dan kedua itu non undang-undang. Seperti kompetensi, kualitas orang itu, intelektual, jaringannya, " pesan Dempo.

t

"Karena sekda itu adalah orang yang harus memahami gerak langkah,  visi misi pemimpin, gubernur. Dia kan orang teknis yang harus menerjemahkan kebijakan dari kepala daerah ke program. Program ini terarah sesuai RPJMD yang dibuat, " jelasnya.

"Kalau bicara orang dalam atau luar Bengkulu, itu tidak jadi masalah. Yang terpenting bisa menemukan yang terbaik untuk jabatan ini, " tukasnya.

Daerah