Kejari Lebong Terbitkan Sprindik Baru,Dugaan Korupsi Pinjaman KUR
Lebong,rakjat.com- Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Kejari Lebong kembali terbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BUMN di wilayah Kabupaten Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Evi Hasibuan, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Robby Rahditio Dharma, SH., dan Kasi Intel Minang Zazali, SH., mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Sprindik baru pada 8 November 2023, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyaluran kredit usaha rakyat oleh bank plat merah (BUMN) yang berada di wilayah penyaluran Kabupaten Lebong dari tahun 2021 sampai dengan 2022.Rabu (29/11/2023).
“Dari proses awal penyelidikan tim menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada tanggal 8 November 2023 dikeluarkan surat perintah penyidikan oleh kepala Kejaksaan Negeri Lebong,” Ungkap Kajari. Penerbitan Sprindik baru tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya dengan tersangka AZ, yang saat ini sudah dilakukan penahanan.
“Kami dari tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, dalam perkara penyaluran KUR tersebut, namun untuk nama tersangka tidak dapat kami sebutkan dalam kesempatan ini, karena masih kami dalami keterlibatan pihak-pihak yang dimaksud,” Kata Kajari.
Lebih lanjut Kajari menyampaikan bahwa tim penyidik akan terus pengumpulan informasi, Data-data, dokumen dan bahan keterangan pada proses penyidikan untuk lebih mendalami Siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dimaksud.