Tiga Kilogram Lebih Sabu Diamankan Polres Tanjabtim
Tanjabtim,Rakjat.com-Sebanyak Tiga Kilogram barang haram Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polres Tanjung Jabung Timur dari jaringan Aceh-Medan.
Penangkapan ini sudah menjadi target yang sudah lama diincar karena Tanjabtim merupakan daerah pesisir/perairan,sehingga menjadi pintu masuk barang haram tersebut.
Menyambut natal dan tahun baru polres tanjung jabung timur terus memperketat pengamanan jalur darat serta jalur perairan,yang di duga rawan penyelundupan narkotika serta barang barang ilegal.
Keberhasilan dalam mengungkap Peredaran Narkotika ini Kapolres Tanjabtim memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba yang telah berhasil mengamankan pelaku bersama 3 kg barang bukti Narkotika Jenis Sabu.
AKBP Heri Supriawan S.IK kapolres Tanjabtim yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat Hidayat S.IK menjelaskan ini adalah tangkapan terbesar dan pertama di wilayah hukum Polres Tanjabtim,seberat 3,4 kg narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula saat Tersangka melintas di kecamatan Mendahara Ulu,melihat ada mobil Sigra putih Nomor Polisi BK 1185 ADR yang mencurigakan, Personil Satres Narkoba Polres Tanjab Timur menghentikan kendaraan yang di kendarai Tersangka M. Nasir diamankan di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur pada senin 18 Desember 2023,sekira pukul 22.00 wib.
Tersangka M. Nasir (41) adalah warga Desa Jaba, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen Provinsi aceh,di temukan barang haram sabu tiga bungkus ukuran 1kg yang bertuliskan Teh cina.Tersangka M. Nasir langsung diamankan ke Polres Tanjab Timur.
"Tersangka M. Nasir diduga jaringan perdagangan Narkotika jenis Sabu Lintas Provinsi."Jelas Kapolres.
Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut ia dapat dari warga Medan,Rencananya Sabu berat 3 Kg lebih itu, akan di pasarkan di Kabupaten Bungo,Dari tangan tersangka diamankan tiga bungkus sabu ukuran 1kg, mobil Sigra BK1185 ADR, Handphone dan ATM BCA Syari'ah.
Perbuatan tersangka M. Nasir tersebut dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, dan Hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Hadi su)