Skip to main content
Proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Ajai Siang Dilirik Kejari

Proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Ajai Siang Dilirik Kejari

Lebong, Rakkjat.com - Dapat laporan dari masyarakat adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di pembangunan Revitalisasi Pasar Tradisional Ajai Siang, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong Turun Lapangan mengecek langsung ke lokasi.
 

Yang mana saat ini Kejaksaan Negeri Lebong tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek revitalisasi Pasar Ajai Siang tersebut.
Diketahui Proyek revitalisasi Pasar Ajai Siang tersebut bersumber dari Dana DAK, yang menelan anggaran sebesar Rp 2.735.000.000, kini menjadi perhatian oleh pihak kejaksaan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Robby Rahditio Dharma, SH., membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.


“Kemarin kami dari Kejaksaan Negeri Lebong melakukan pengecekan ke lapangan terkait kegiatan-kegiatan yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi,” ujar Robby saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
 

Menurut Robby, pada sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai, bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Namun, saat ditanya terkait detail soal Pasar Ajai Siang yang saat ini sedang pihaknya dalami itu, ia belum dapat memberikan penjelasan secara detail mengenai temuan di lapangan itu.


“Karena ini bentuknya pendalaman, untuk detailnya kita belum bisa kasih tahu,” singkat Robby.


Perlu diketahui, pasar Ajai Siang tersebut diresmikan secara simbolis pada beberapa bulan lalu, oleh Zulkifli Hasan (Zulhas), yang kemudian didampingi oleh Bupati Lebong Kopli Ansori secara simbolis di provinsi Bengkulu.

Daerah