Skip to main content
DP3AP2KB Lebong Usulkan Raperda Pengarusutamaan Gender

DP3AP2KB Lebong Usulkan Raperda Pengarusutamaan Gender

Lebong, rakjat.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lebong, akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengarusutamaan Gender (PUG).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian 
Penduduk Dan Keluarga Berencana
Kabupaten Lebong, saat di wawancarai mengatakan bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan.

"Pada dasarnya dimulai sejak Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan, Dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG baik di pusat maupun di daerah," ujar Kadis DP3AP2KB.

Dirinya juga mengatakan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara 4 Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No.270/M.PPN /MT2012,Menteri Keuangan Nomor SE.33/MK.02/2012, Menteri Dalam Negeri No. 050/4370A/SI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 46/MPP-PA/II/2012 tentang Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG)melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.

"Peraturan tersebut menjadi dasar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG)'dan merupakan strategi percepatan pelaksanaan PUG baik dipusat maupun di daerah," Kata Kadis DP3AP2KB.

Kepala DP3AP2KB juga mengatakan bahwa Raperda yang akan di usulkan oleh DP3AP2KB ini terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) ada beberapa poin yaitu, Mengatasi Kesenjangan Gender, Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender, Dasar Hukum dan Kerangka Implementasi, Memastikan Pembangunan yang Inklusif, Mendorong Partisipasi Penuh Perempuan, Meningkatkan Kualitas Pembangunan.

Kepala Dinas DP3AP2KB juga berharap kepada pihak yang terkait dapat mempertimbangkan Raperda yang akan dibusulakan tersebut, dan dapat
disahkan di tahun ini.

"Jadi harapan kami dari dinas DP3AP2KB ini supaya bisa berjalan lancar dalam pembahasan ini,dan bisa disahkan produk hukum Raperda ini di tahun 2025", tutup Kadis DP3AP2KB.

cvsdfdsgf
Daerah