Skip to main content
Wakil ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain Bersama Wakil Ketua Komisi 3 Sri Rejeki

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Minta Petinggi PLTU Kuasai Bahasa Indonesia agar mudah Berkomunikasi

BENGKULU,Rakjat.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rejeki, meminta agar ke depan jajaran pimpinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang beroperasi di Bengkulu dapat mempelajari dan menguasai bahasa Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Sri Rejeki sebagai upaya memperlancar komunikasi antara manajemen PLTU dengan para karyawan maupun mitra kerja lokal. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat serta meminimalisir kesalahpahaman di lingkungan kerja.

“Ke depan kami berharap para petinggi PLTU bisa belajar bahasa Indonesia. Tujuannya sederhana, agar komunikasi dengan karyawan dan mitra kerja lokal bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan,” ujar Sri Rejeki.

Selain soal bahasa, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu juga menyoroti pentingnya keterbukaan PLTU dalam aspek ketenagakerjaan. Sri Rejeki meminta pihak PLTU menyampaikan secara transparan data jumlah tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan tersebut.

“PLTU harus terbuka, berapa jumlah pekerja asing dan berapa pekerja lokal. Ini penting agar publik mengetahui sejauh mana keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja daerah,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menekankan perlunya penjelasan yang terbuka dan rinci terkait pengelolaan limbah PLTU. Menurutnya, aspek lingkungan menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga pengelolaan limbah harus dilakukan sesuai aturan dan disampaikan secara jelas.

“Pengelolaan limbah bagaimana, ini juga harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Rejeki turut meminta keterbukaan PLTU terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, sebagai perusahaan besar yang beroperasi di Bengkulu, PLTU memiliki kewajiban moral dan hukum untuk berkontribusi bagi daerah.

“PLTU juga harus terbuka soal data kontribusi PAD. Berapa PAD yang disumbangkan ke daerah, ini perlu diketahui agar manfaat keberadaan PLTU benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bengkulu,” tutup Sri Rejeki.

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional PLTU, baik dari sisi ketenagakerjaan, lingkungan, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah.

CSO PLTU Wang Shengyuan menegaskan bahwa pengaturan distribusi listrik sepenuhnya menjadi kewenangan PT PLN (Persero).

“Pembangkit listrik PLTU hanya mendiskusikan kebutuhan pasokan dengan PLN. Nantinya, pihak PLN yang menentukan ke mana aliran listrik akan didistribusikan. Selama ini, hal tersebut bukan menjadi kendala di kami karena PLTU sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan PLN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PLTU Wang Shengyuan hanya bertanggung jawab dalam menyediakan pasokan listrik sesuai kebutuhan dan permintaan dari PLN.

“Ruang lingkup kerja kami hanya sampai di dalam pembangkit. Setelah listrik keluar dari pembangkit, itu sepenuhnya menjadi wewenang PLN,” tegasnya.

Daerah