Skema Siltap 30-70 Persen, Gaji Perangkat Desa Terancam Turun Drastis
Seluma, Rakjat.com – Organisasi terkait pemerintah desa di Kabupaten Seluma, yaitu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), mengadakan hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, khususnya terkait Pasal 100 tentang penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.
Ketua APDESI Kabupaten Seluma, Sukman, menjelaskan bahwa Pasal 100 PP tersebut mengatur pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Siltap dengan skema 30 persen dan 70 persen. Sementara Pasal 81 menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II/a.
"Kalau mengacu pada aturan tersebut, tentu harus dihitung secara proporsional. Namun jika diterapkan skema 30 dan 70 persen dari ADD, estimasi Siltap perangkat desa bisa turun drastis hanya sekitar Rp1 juta, dan kepala desa sekitar Rp1,4 juta," ujar Sukman. Selasa (24/02/26).
Menurutnya, pada tahun 2025 saat ini Siltap kepala desa di Kabupaten Seluma mencapai Rp2.440.000 per bulan, sedangkan perangkat desa sebesar Rp2.020.000 per bulan. Angka tersebut dinilai sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kalau nanti diterapkan penuh 30 dan 70 persen tanpa mempertimbangkan kondisi riil, tentu akan berdampak besar terhadap kesejahteraan perangkat desa," tegasnya.
Sukman menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari regulasi tersebut. Namun, pemerintah daerah telah mengajak organisasi terkait untuk membahas penyusunan Perbup mengenai skema pembagian tersebut.
"Kami sudah diajak Pemda Seluma untuk duduk bersama membahas penyusunan Perbup. Harapan kami, kebijakan yang diambil nantinya tetap memperhatikan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa," pungkasnya.
Hearing tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan, namun tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.