Skip to main content
Pj Sekda Kota Bengkulu Medy

ASN Bengkulu Dilarang Tambah Libur, Absen Tanpa Alasan Siap Disanksi

Bengkulu,Rakjat.com – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah usai libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah akan dikenai sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku. Penegasan ini disampaikan guna memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal mulai Senin, 30 Maret 2026.


Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menegaskan seluruh ASN wajib kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pegawai yang mencoba menambah masa libur di luar ketentuan pemerintah pusat.


“Tidak ada penambahan libur. ASN harus sudah kembali bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Medy, Kamis (26/3/2026).


Menurutnya, langkah tegas ini diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu setelah rangkaian libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.


Medy menjelaskan, sebelumnya ASN telah diberikan fleksibilitas melalui skema Work From Anywhere (WFA). Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan tambahan libur.


“WFA bukan cuti. Seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas kedinasan,” tegasnya.


Untuk itu, Pemkot Bengkulu memperketat pengajuan cuti serta menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan pengawasan kehadiran pegawai.


“Semua OPD harus standby, komunikasi internal tidak boleh terputus,” tambahnya.


Pengawasan juga diminta dilakukan langsung oleh kepala OPD di masing-masing unit kerja. ASN yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan sah akan diproses sesuai aturan disiplin kepegawaian.


Khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengaturan tugas diminta dilakukan sejak hari pertama masuk kerja guna menghindari hambatan pelayanan.


Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, kebijakan WFA pasca-Lebaran berlangsung selama tiga hari, yakni 25–27 Maret 2026. Pemerintah pusat juga menegaskan skema tersebut tidak dihitung sebagai cuti tahunan, melainkan bentuk fleksibilitas kerja untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.


Dengan pengetatan pengawasan ini, Pemkot Bengkulu optimistis kedisiplinan ASN pasca-libur dapat terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah.

 

 

Sumber : repoeblik.com

Daerah