Patriana Gugat ke Mahkamah Partai, Musda Golkar Kota Bengkulu Terancam Batal
Bengkulu,Rakjat.com – Dinamika internal Partai Golkar Kota Bengkulu kian memanas. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Ir. Patriana Sosialinda, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terkait pencopotannya dari jabatan ketua yang dinilai tanpa melalui prosedur yang sah.
Berdasarkan dokumen tanda terima permohonan yang diterbitkan Mahkamah Partai Golkar, gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 24 April 2026 pukul 16.15 WIB. Permohonan tersebut berisi penyelesaian perselisihan internal partai yang terjadi di tubuh DPD Golkar Kota Bengkulu.
Langkah hukum ini berpotensi berdampak serius terhadap pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bengkulu yang dijadwalkan digelar hari ini. Musda tersebut terancam batal atau setidaknya tertunda hingga adanya keputusan dari Mahkamah Partai.
Mantan Sekretaris DPD Golkar Kota Bengkulu, Antonio Imanda, membenarkan adanya pengajuan gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menempuh jalur hukum internal partai untuk mencari keadilan.
“Kita sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Seharusnya Pelaksana Tugas (PLT) tidak boleh menjalankan roda organisasi Partai Golkar,” ujar Imanda.
Lebih lanjut, Imanda juga menyoroti pelaksanaan Musda yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Ia menyebut proses yang dilakukan oleh PLT terkesan dipaksakan, termasuk dalam hal penunjukan pimpinan kecamatan (PK).
“Perlu kita tahu, Musda yang dilaksanakan oleh PLT ini seperti dipaksakan, termasuk penunjukan PK yang bahkan belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA),” tambahnya.
Situasi ini menambah ketidakpastian dalam tubuh DPD Partai Golkar Kota Bengkulu. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLT terkait gugatan yang diajukan Patriana.
Keputusan Mahkamah Partai nantinya akan menjadi penentu arah konflik internal ini, sekaligus nasib pelaksanaan Musda yang tengah menjadi sorotan.