Skip to main content

Pemkot Ungkapkan Rasa Keberatan akan Putusan MA


Bengkulu, Rakjat.com - Keberatan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Pemerintah Kota Bengkulu gelar konferensi Pers di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Bengkulu, Kamis(8/11).

Putusan yang membuat Pemkot keberatan yakni menangnya Kelompok Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya sebagai pengelola Pasar Pagar Dewa. Dengan menangnya Kelompok Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya, Pemkot merasa sangat dirugikan. Ditambah putusan tersebut juga mengharuskan Pemkot membayar kepada pihak Koperasi Bangun Wijaya sebesar Rp 6,96 miliar.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Abdul Rais menilai persoalan ini sudah berjalan dari beberapa waktu lalu, hingga saat ini sudah pada putusan MA nomor 2925 K/pdt/2017 tanggal 18 Desember 2017.

Pengelolaan Pasar Pagar Dewa sebelumnya sudah disepakati dalam perjanjian yang pertama. Perjanjian ini sendiri sudah disepakati dari tahun 2005 sampai dengan 2015 yang ditandatangani oleh Walikota terdahulu, Khalik Effendi, kemudian diperpanjang selama 40 tahun oleh caretaker Sumardi, pada tiga tahun sebelum berakhirnya masa perjanjian yang telah dibuat.

"Atas putusan tersebut, diputuskan menyerahkan pengelolaannya pada Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya. Perlu diingat, perjanjian 40 tahun ini melanggar ketentuan perundang-undangan, karena di dalam perjanjian pengelolaan itu tidak boleh 40 tahun, melainkan maksimal 30 tahun," ucapnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bengkulu Eddyson juga menambahkan, berdasarkan laporan hasil monitoring Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu pada 17 Juli 2013, Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya tidak memenuhi syarat sebagai suatu Koperasi yang berbadan hukum.

Koperasi tersebut juga disinyalir sudah 3 tahun kebelakang tidak melakukan rapat anggota. Sedangkan pengurus koperasi hanya ketua yang aktif sedangkan sekretaris bendahara dan yang lainnya tidak. Tak hanya itu, pengawas koperasipun tidak aktif dalam menjalankan tugas pokok san fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan Anggaran Dasar Koperasi.

Keanggotaan koperasi tersebut juga tidak tercatat dalam buku daftar anggota serta pedagang-pedagang Pasar Pagar Dewa.

"Keadaan tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan pasal 1 angka 3, pasal 2 dan pasal 3 keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 127.1/Kep/M.KUKM/X/2003 tentang pedoman teknis bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional melalui Koperasi," tutupnya.(DPS)