Skip to main content
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Rakor Satgas Covid-19, Gubernur Rohidin : Sosialisasikan Pergub No 22 Tahun 2020

Bengkulu, Rakjat.com - Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sekaligus sosialisasi peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu serta Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan paparan teknis penanganan Covid-19 yang telah dilakukan di Provinsi Bengkulu harus selalu dilakukan agar bisa di terapkan di kabupaten-kabupaten di Provinsi Bengkulu.

"Komitmen atas penanganan ini tidak bisa di tawar-tawar dan harus dikerjakan bersama-sama,Karena alat-alat kita sudah tersedia," ungkapnya.

Gubernur juga meminta supaya Bupati dan Walikota bisa melaksanakan peraturan yang harus berpedoman dengan Peraturan Presiden dan Pergub.

"Saya meminta kepada Bupati dan Walikota agar melakukan rapat khusus untuk menangani lebih serius covid ini," mintanya. Jumat, (4/9/2020)

Dalam penanganan perekonomian Rohidin meminta kepada Bupati/ Walikota untuk bisa meniru program yeng telah di terapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Kapada Bupati/Walikota bisa mencontoh program-program yang telah di louncing Pemprov yaitu Program Belanjo Dari Rumah (Berijo) seperti belanja sayur dari rumah, program bayar pajak kendaraan, dan program mendapatkan izin yaitu Cepek Dapek untuk nelayan," pungkasnya.

Daerah