Skip to main content
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman

Sejumlah Bangunan Toko di KZ Abidin dan Pasar Panorama Diduga Langgar GSB Terancam Dibongkar

Bengkulu,Rakjat.com – Sejumlah bangunan toko dan ruko yang berada di kawasan KZ Abidin Pasar Minggu dan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Dugaan pelanggaran tersebut karena bangunan melebihi batas ketentuan dengan menjorok ke depan sekitar dua meter.


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya telah melakukan penertiban pedagang pasar. Dalam kegiatan tersebut, Dinas PUPR juga melakukan pengukuran GSB di lokasi.


Hasil pengukuran di lapangan menemukan adanya beberapa bangunan toko yang melanggar ketentuan GSB. Saat pengukuran berlangsung, petugas PUPR memberikan tanda batas GSB menggunakan cat pilox sebagai penanda pelanggaran.


Terkait jumlah bangunan yang melanggar, hingga saat ini pihak PUPR masih melakukan pendataan dan perekapan secara menyeluruh.


Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Tomaiwan, menyampaikan bahwa data bangunan yang melanggar akan segera direkap dan dilaporkan kepada Satpol PP sebagai pihak penegak peraturan daerah.


“Nanti kami rekap dulu data bangunan yang melanggar. Setelah semuanya terekap, jumlahnya akan kami sampaikan ke Satpol PP. Untuk pembongkarannya nanti menjadi kewenangan penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP,” ujar Tomaiwan saat diwawancarai, Kamis (15/1/2026).


Ia menegaskan, apabila bangunan tersebut terbukti melanggar ketentuan GSB, maka tidak ada pilihan lain selain dilakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti melanggar, maka harus dibongkar,” tegasnya. 

Daerah