Jam Kerja ASN Resmi Diatur Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Bengkulu,Rakjat.com – Pemerintah telah menetapkan ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa total jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.