Sudah 3 Bulan Dilaporkan, Menanti Kinerja Polsek Kampung Melayu
Bengkulu,Rakjat.com – Seorang warga Kota Bengkulu, Yogi Syaputra (38), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu.
Laporan tersebut diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/35/V/2026/SPKT/Polsek Kampung Melayu/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, pada 27 Mei 2026.