Pemkot Kota Bengkulu Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Bengkulu,Rakjat.com – Pemerintah Kota Bengkulu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala unit pelaksana teknis daerah, serta para lurah agar dapat menjadi pedoman dalam pengaturan jam kerja selama Ramadan.