Skip to main content
Bupati Asahan Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan

Bupati Asahan Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan

Asahan, Rakjat.com - Penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi menjadi fokus Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang diikuti Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Asahan bersama kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Rakor yang digelar di Aula Raja Inal Siregar tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Pimpinan KPK Johanis Tanak, perwakilan BPKP RI, perwakilan LKPP, kepala daerah serta Ketua DPRD se-Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengatakan, forum yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama KPK tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pencegahan korupsi dan mengantisipasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bobby berharap pencegahan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” ujarnya.

Ia juga menegaskan Pemprov Sumatera Utara dan seluruh pemerintah kabupaten/kota berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan serta memperkuat integritas. Penguatan pencegahan korupsi diharapkan tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi diterapkan secara konsisten di seluruh daerah.

Dalam rakor tersebut, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti pentingnya posisi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah.

Johanis berharap posisi APIP diperkuat sehingga dapat berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi kepala daerah dan ASN ketika terdapat potensi penyimpangan.

“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi enggak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” katanya.

Senada, Wamendagri Akhmad Wiyagus menyebut APIP merupakan bagian penting dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan APIP memungkinkan penyimpangan dideteksi dan ditangani sebelum masuk ke ranah penegakan hukum.

“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” ujarnya.

Kegiatan Rakor berlangsung aman, lancar dan sukses.