Luruskan Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan DD/ADD, Polres Seluma Berikan Pernyataan Resmi
![]() |
| ilustrasi |
Seluma, Rakjat.com – Cegah berita simpang siur terkait dugaan
penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) desa Maras Bantan yang
dilakukan mantan Kepala Desa ZM, Polres Seluma berikan pernyataan resmi, Kamis
(29/11).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Polres Seluma melalui Kanit
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beserta Kasi Humas, penanganan kasus Maras
Bantan terkait penyalahgunaan DD/ADD tahun 2016 saat ini Polres Seluma baru
mengamankan 1 (satu) orang yakni mantan Kades Maras Bantan berinisial ZM.
Penyalahgunaan ADD yang dilakukan diantaranya, tersangka
melakukan pemotongan gaji honorer pegawai, melaporkan kegiatan fiktif terkait
penyuluhan lansia dan giat posyandu. Selanjutnya, DD yang disalahgunakan
diantaranya kelebihan pembayaran pada pembangunan tapal batas, pembangunan
gorong-gorong, peningkatan kantor desa, peningkatan gedung PAUD, dan pembukaan
jalan desa.
Terkait temuan tersebut, BPKP telah melakukan audit dan
menyatakan ada kerugian negara senilai 109 juta rupiah. Hingga saat ini, pihak
kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik akan mendalami keterangan yang diberikan oleh tersangka
dan apabila alat bukti telah cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada
tersangka yang lain,” ucap Kanit Tipikor Polres Seluma, Berika sugino.(Yt)
