Tidak Meyelesaikan Pekerjaan, PPTK Akan Blacklist CV. Tunas Karya Inti
![]() |
| Erna kabid Ekraf dan PPTK pembangunan gedung Kreasi Budaya Daerah |
Bengkulu, SB - Pekerjaan pembangunan gedung Kreasi Budaya Daerah oleh Dinas Pariwisata Pemerintahan Provinsi Bengkulu dengan nomor kontrak 556/491/SPK/DISPAR/2017 sumber dananya APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak Rp 793.524.624, pelaksana pekerjaan CV. Tunas Karya Inti, waktu pelaksanaan 06 Oktober - 27 Desember 2017 dan kegiatan ini di dampingi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah TPAD Kejati Bengkulu, tidak bisa meyelesaikan pekerjaan tepat waktu meski telah perpanjangan waktu 50 hari kelender.
Penelusuran Wartawan siberbengkulu.com di website LPSE privinsi bengkulu (26/02/2018) Pagu anggaran Rp. 1.855.257.000,00 HPS Rp 826.105.810,94 dengan hasil negoisasi Rp. 793.524.624,00., dengan demikian kontraktor pelaksana CV. Tunas Karya Inti buang lebih dari 50% pagu anggaran sehinga pekerjan pembangunan gedung Kreasi Budaya Daerah terseok seok/terlambat .
Erna kabid Ekraf dan PPTK pembangunan gedung Kreasi Budaya Daerah mengatakan kepada wartawan siberbengkulu.com akan memblacklist kontraktor pelaksana CV. Tunas Karya Inti 26/02, " kita akan memblacklist kontraktor pelaksana CV. Tunas Karya Inti karna pekerjaan tidak selesai, idak bisa idak dan memang tidak selesai ", sampainya dengan nada garang (CW-A01)
