Larangan Keluar Daerah dan Mudik, Gubernur Keluarkan SE

Bengkulu,Rakjat.com
– Upaya untuk mencegah atau memutus Rantai penyebaran Virus Covid-19, Gubernur
Keluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 800/317/BKD/2020 tentang larangan
Pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) tertanggal 2 April 2020, Jumat (3/4).
Menindaklanjuti
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : 13A. Tahun 2070
tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibal Virus Corona di Indonesia dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokmsi Nomor : 36 Tahun 2020 tanggal 30 Maret
2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan
Mudik Bagi Aparaur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID l9,
maka ditegaskan dan diminta perhatian Saudara hal hal sebagai benkut:
- Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, secara mengurangi resiko COVID l9 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu Wilayah ke wilayah lainnya dl Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyaklt akibat virus corona.
- Agar Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan melekat untuk memastikan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Saudara beserta keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/alau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada poin l (satu) diatas.
- Bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar sebagaimana dimaksud pada pain 1 (satu) di atas, agar diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
- Dalam rangka pencegahan COVID 19 di Wilayah Provinsi Bengkulu, agar Aparatur Sipil Negara mengajak masyarakat di lingkungan tempal tinggalnya untuk :
a.
Tidak berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya
Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b.
Menjaga jjarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/phyxical
dislancing);
c.
Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya;
d. Menerapkan
perilaku hidup bersih dan sehat; dan
e. menyampaikan
informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-l9.