Skip to main content

Hanya Pemprov Tak Disanksi Menkeu, DAU dan Dana Bagi Hasil 10 Kabupaten/Kota se-Bengkulu Ditunda


Bengkulu,Rakjat.com – Dari 11 Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di Bengkulu, hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang tidak disanksi Menteri Keuangan (Menkeu) karena tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020. Sementara, 10 kabupaten/kota harus mendapatkan sanksi penundaan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil. Ini merupakan bukti ketepatan dan kecermatan serta sinergitas Pemprov Bengkulu dalam menyusun anggaran dalam penanganan Covid-19.
Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) bernomor: 10/ KM.7/ 2020 tertanggal 29 April 2020. “Melakukan pengenaan sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau bagi hasil bagi Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah,” demikian bunyi poin pertama pada keputusan Menkeu tersebut.
Pada poin ketiganya disebutkan, jika penundaan penyaluran DAU dan atau Dana Bagi Hasil tersebut sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan atau Dana Bagi Hasil setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 dan atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
Di dalam lampiran yang tercantum dalam keputusan tersebut, ada 380 Pemerintah Daerah baik Pemprov maupun kabupaten/kota yang disanksi. Untungnya, untuk Pemprov Bengkulu tidak mendapatkan sanksi penundaan.
Sayangnya, Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si belum bisa dikonfirmasi perihal pemberian sanksi bagi kabupaten/kota tersebut.
Secara terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM saat dikonfirmasi sudah mendengar perihal pemberian sanksi bagi kabupaten/kota tersebut.
“Ya sudah kita dapatkan informasi keputusan Menkeu mengenai penundaan DAU dan atau Dana Bagi Hasil tersebut. Sebetulnya kami sangat menyesalkan di 10 kabupaten dan kota terkena sanksi itu,” sampai Edwar, Kamis (30/4).
Menurut Edwar, di dalam keputusan juga tidak disampaikan batas waktu sampai kapan penundaan akan dilakukan. Bahkan dia khawatir, justru di tengah kondisi keuangan yang makin sulit saat ini malah bukan lagi ditunda. Melainkan tidak ditransferkan pusat.
“Kalau kita di Provinsi kan itu hari-hari terakhir dari deadline yang diberikan. Kita sayangkan lah ya, kabupaten/kota yang tidak merespon pusat terkait dengan realokasi dan refocusing APBD terkait menyebarnya wabah Covid-19 ini,” tutup Edwar. 



Editor : Redaksi