Skip to main content
Dugaan Pungli Prona Sukasari, Masyarakat Mengaduh Ke Pjs Kades Baru

Dugaan Pungli Prona Sukasari, Masyarakat Mengaduh Ke Pjs Kades Baru

Lebong, Rakjat.com- Bertempat di kantor BPN Kabupaten Lebong, Pjs Kades Desa Sukasari Erwan Jaya, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, datangi kantor BPN untuk mengurus Prona masyarakat yang belum keluar.

Pjs Kades Desa Sukasari saat di wawancara oleh awak media mengatakan bahwa dirinya mendatangi Kantor BPN tersebut dalam rangka melayani masyarakat Sukasari untuk mengambil sertifikat yang sudah di urus oleh Pjs yang lama dulu.

"Kedatangan saya kesini dalam rangka kegiatan memberi pelayanan kepada masyarakat sukasari, untuk tahap kedua karena untuk mengambil sertifikat di desa sukasari karena warga, karena kita masih baru, warga menuntut untuk mengambil sertifikat di pihak BPN, " Ujar Pjs Erwan.

Dikatakan Erwan, sertifikat tanah yang diminta warganya tersebut, pengukuran dan berkasnya sudah berproses tahun 2024. Dirinya bukan bermaksud ingin menjatuhkan Pj Kades sebelumnya, akan tetapi seharusnya urusan sertifikat tanah itu sudah terbit tahun 2024.

"Jadi petugas yang mengambil sertifikat itu, nampaknya tidak ada kesiapan untuk mengambil sertifikat di BPN. Karena kita sifatnya pelayanan prima dengan masyarakat, makanya itu kita siap untuk mengambil sertifikatnya," ucapnya.

Dijelaskan Erwan, untuk total warga yang ikut pengurusan pada tahap kedua tahun 2024 ada sekitar 60 Persil. Namun dari jumlah 60-an tersebut, berdasarkan list dari Kantor Pertanahan, informasinya ternyata sebagian ada yang tidak terdaftar. Sedangkan pengakuan warga mereka sudah terdaftar saat penyerahan sejumlah persyaratan sebelumnya.

"Menurut warga, mereka memberi biaya juga dengan petugas bervariasi, ada yang Rp.400 ribu, Rp 250 ribu, Rp 200 ribu, ada yang belum bayar, nanti kalau sertifikatnya jadi baru dibayar. Prosesnya dengan PJs Kades yang lama dan perangkat yang lama, dengan kadus-kadus yang lama. 
Termasuk permintaan biaya, masalah itu tercover oleh PJs yang lama," jelasnya.

Saat diminta untuk mempertegas informasi dari warga terkait adanya nilai pembayaran, Erwan menyebutkan bahwa hasil koordinasi dengan pihak BPN, pengurusan sertifikat tahap kedua itu semuanya gratis. Terkait ada atau tidaknya pungli, Erwan hanya menegaskan bahwa dirinya hanya sebatas membantu warganya, yang hingga sekarang belum mendapatkan sertifikat tanah.

"Kalau untuk pungutan liar saya belum tahu pasti, yang jelasnya menurut BPN kemarin, BPN tidak memungut biaya. Karena ada dua, ada Redis dan Prona. Kalau Redis ini, ada tiga kementerian mengatakan boleh biayanya sekitar Rp200 ribu. Jum'at kemarin ada temu dengan warga, permintaan maaf bahwa BPN tidak memungut biaya sebesar pun. Bahkan untuk petugas di desa itu seperti kadus-kadus diberi atensi oleh BPN," pungkasnya. 

Daerah