Pemkot Bengkulu Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Nasional
Bengkulu, Rakjat.com – Pemerintah Kota Bengkulu resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) di ruang kerja Wali Kota Bengkulu, Senin (9/3/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Salah satu poin utama dalam transformasi hukum tersebut adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana dengan vonis ringan, yakni maksimal enam bulan.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan.
Menurutnya, pendekatan hukum yang selama ini identik dengan kurungan fisik perlu bertransformasi menjadi pembinaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial ini merupakan upaya untuk lebih memanusiakan manusia,” ujar Dedy Wahyudi.
Ia menjelaskan, nantinya para pelanggar hukum dapat ditempatkan di kelurahan, polsek hingga rumah sakit daerah untuk melakukan pekerjaan sosial sesuai dengan kemampuan mereka.
Misalnya, pelaku yang memiliki keahlian di bidang konstruksi dapat membantu pekerjaan teknis di dinas terkait, sementara yang memiliki latar belakang medis dapat membantu pelayanan di fasilitas kesehatan.
Namun, jika seseorang tidak memiliki keterampilan khusus, mereka tetap dapat berkontribusi melalui kegiatan sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
Ke depan, Pemerintah Kota Bengkulu juga berencana menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengadopsi skema serupa sehingga hukuman denda atau kurungan dapat digantikan dengan kerja sosial di bawah pengawasan jaksa.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Yusep Antonius menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjalin kemitraan daerah.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan yang pertama di Kota Bengkulu dalam rangka mempersiapkan sistem pemidanaan yang lebih edukatif dan produktif bagi pelanggar hukum.
Yusep menambahkan bahwa Bapas memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan dan Pengadilan terkait kelayakan seseorang untuk menjalani pidana kerja sosial.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa skema ini tidak akan membebani anggaran daerah karena pelaku pidana kerja sosial tidak menerima upah.
Selain itu, pelaksanaan kerja sosial juga tidak akan mengganggu aktivitas utama mereka seperti sekolah atau pekerjaan.
Program ini juga mendapat dukungan dari Lurah Kandang Limun, Heni Epas, yang menilai kerja sosial dapat menjadi solusi untuk membantu kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pembinaan bagi pelanggar hukum.
Para pelanggar nantinya akan diarahkan untuk membantu kegiatan operasional di kelurahan, seperti pelayanan masyarakat hingga pembersihan rumah ibadah.
Dengan penerapan skema ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih humanis sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat.