KemenHAM Wilker Bengkulu Tindaklanjuti Rekomendasi Konvensi Hak Anak
Bengkulu, Rakjat.com - Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu melaksanakan kegiatan Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional HAM (Konvensi Hak Anak).
Bertempat di The Madeline Hotel Bengkulu, Kegiatan dibuka oleh Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM (Ria Recharlie) yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya komitmen bersama dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi Komite Hak Anak sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak anak sesuai amanat Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APKB).
Dalam paparannya, narasumber menyampaikan beberapa hal penting yang meliputi capaian pelaksanaan hak anak di Indonesia, tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan serta program yang berbasis hak anak, strategi dan arah kebijakan nasional dalam pemenuhan hak anak yang berkeadilan dan berperspektif HAM, serta penjelasan mengenai indikator Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai upaya untuk mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Setelah kegiatan ini diharapkan akan ada beberapa langkah strategis yang akan dilakukan guna memperkuat implementasi pemenuhan hak anak di daerah. Langkah-langkah tersebut meliputi pembentukan tim kerja lintas instansi di tingkat daerah untuk memantau pelaksanaan rekomendasi Komite Hak Anak, integrasi indikator hak anak ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan Renstra OPD, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak secara berkelanjutan.