Sekda Harapkan KAD dapat Cegah Tindakan Korupsi
![]() |
| Suasana Pertemuan Pemerintah Provinsi dengan KAD Anti Korupsi |
Bengkulu, Rakjat.com - Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti harapkan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menjadi forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku
usaha dalam mencegah praktik korupsi di daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti
mengatakan KAD merupakan langkah rencana aksi pencegahan praktik korupsi di
Provinsi Bengkulu. Sebab, pelaku usaha rentan terjerat, dilihat dari beberapa
kasus yang terjadi di Bengkulu.
"Guna mengakselerasi pencegahan korupsi khususnya di
sektor bisnis, KPK membentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi di
Bengkulu," kata Nopian dalam pertemuan dengan Komite Advokasi
Daerah di ruang rafflesia, Kamis(22/11).
Ia menambahkan, KAD diharapkan dapat mendukung langkah
pemerintah dalam memajukan daerah. Sebab, selama ini ada ketakutan dalam
menjalankan anggaran pembangunan. Menurutnya, dalam susunan kepengurusan KAD
Bengkulu perlu diisi dari berbagai kalangan.
"KAD diharapkan berkontribusi langsung dalam
pelaksanaan pembangunan daerah, keterhambatan kemajuan sering kali disebabkan
ketakutan dalam menjalankan anggaran. Dalam pemilihan pengurus KAD nanti coba
diisi oleh Praktisi Hukum, Birokrat maupun Akademisi," lanjutnya.
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Feri Rizal menyampaikan,
pembentukan KAD beberapa saat lalu baru sebatas memilih ketua, namun untuk
kepengurusan masih belum terbentuk. KAD menjalankan advokasi terhadap tindakan
suap dan gratifikasi yang sering dilakukan oleh pelaku bisnis kepada regulator
agar tidak lagi diteruskan.
Menurut data KPK, hingga Desember 2017, pihak swasta
tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184
orang dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan
DPRD sejumlah 144 orang, atau kepala daerah sejumlah 89 orang. Selain Bengkulu,
pada tahun 2018 ini KPK menargetkan 26 provinsi lainnya untuk membentuk komite
advokasi. (MC/DPS)
