Bupati BU Diduga Langgar UU Pemilu

Bengkulu Utara, rakjat.com - Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPRD Provinsi Bengkulu terpampang di Rumah Dinas, Bupati Bengkulu Utara, Mian diduga langgar Undang-undang Pemilu.
Menindaklanjuti temuan tersebut Badan Pengas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Utara melakukan investigasi. Hasil dari investigasi tersebut, pihak yang bersangkutan mengakui adanya APK yang terpasang.
"Terkait dengan pemberitaan Alat Peraga Kampaye (APK) diakui yang bersangkutan," terang Tugiran, Selasa (12/2).
Investigasi yang dilakukan Bawaslu Bengkulu Utara termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut salah satunya Putra Bupati Mian, Andaru Pranata.
“Iya informasi yang di kumpulkan dan yang bersangkutan membenarkan alat peraga kampanye miliknya ada tiga, tetapi Hal ini belum kita simpulkan,” tutur Tugiran.
Tugiran juga menyampaikan, terkait APK Caleg Anggota DPRD Provinsi dari PDI Perjuangan dijadwalkan pada Jumat (15/2/2019) nanti, pihaknya mengundang Bupati Bengkulu Utara untuk kepentingan investigasi. terkait dugaan adanya alat peraga kampaye (APK) di rumah dinas bupati.
“Hal ini juga kita Harapkan beliau bisa hadir di bawaslu untuk di mintaai penjelasan terkait alat peraga Kampanye (APK) yang ada di Rumdin Dinas Bupati,” kata Tugiran.
(KDK)