Pelaku Pencurian Mesin Air Kian Dekat dengan Jeruji Besi

Seluma, Rakjat.com - Pelaku pencurian mesin air beserta barang bukti tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma, Kamis (8/11).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II dilakukan Unit Pidana Umum Kepolisian Resor (Polres) Seluma dilakukan oleh Aiptu J. Situmorang didampingi Brigpol Shandry Likolawu, Bripda Sandi Yaseva, dan Bripda Andre Frasetya.
Penyerahan ini diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri Seluma dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum(JPU). Tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Seluma ini berinisial PM(18), dan HGR(22) beserta barang bukti berupa 1 unit Mesin air, 1 unit Sepeda Motor, dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kedua tersangka ini dilimpahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/239-B/IX/2018/SPK RES SELUMA, tanggal 17 September 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3,4 dan 5 KUHP.
Kronologis Kejadian
Pada hari Rabu(8/8/2018) sekira pukul 06.00 WIB, Korban bangun dari tidur dan berniat menghidupkan Mesin Air. Tak disangka, setelah korban menghidupkan saklar pompa air, air tak kunjung mengalir. Merasa ada yang aneh, korban langsung mengecek mesin air didekat sumur samping rumah korban. Ternyata, mesin air tersebut sudah tidak ada lagi. Atas hal itulah akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma.(YT)