Skip to main content
Ilustrasi

Pemkot Bengkulu Ingatkan Warga Patuhi Perwal No. 38 Tahun 2018 Sebelum Membangun

Kota Bengkulu,Rakjat.com – Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 tentang Garis Sempadan Pagar dan Garis Sempadan Bangunan sebelum melakukan aktivitas pembangunan, baik untuk rumah tinggal maupun bangunan usaha.


Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai batas jarak bangunan dan pagar dari badan jalan, drainase, serta fasilitas umum lainnya. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga ketertiban tata ruang kota, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.


Pemkot menegaskan, meskipun pembangunan dilakukan di atas tanah milik pribadi, masyarakat tetap diwajibkan mengurus perizinan serta mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap garis sempadan bangunan maupun pagar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.


Sejumlah warga mengaku masih minim informasi terkait aturan tersebut dan berharap adanya sosialisasi yang lebih intensif dari instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu.


Pemerintah Kota Bengkulu kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan regulasi yang berlaku.

 Sebelum memulai pembangunan, warga disarankan untuk mempelajari isi Perwal Nomor 38 Tahun 2018 atau berkonsultasi langsung dengan instansi teknis guna menghindari pelanggaran hukum.


Dengan kepatuhan terhadap aturan yang ada, diharapkan pembangunan di Kota Bengkulu dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Daerah