PHK Lima Buruh PT BSP Kisaran Dipersoalkan, Jonni Silitonga Siap Tempuh Jalur Hukum
Asahan, Rakjat.com - Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (SPPN), Jonni Silitonga, S.H., M.H., menyatakan akan menggugat PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (PT BSP) Kisaran ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima orang buruh perusahaan tersebut.
Jonni menilai PHK yang dilakukan perusahaan dengan alasan “kesalahan berat” berdasarkan hasil tes urine positif narkoba diduga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami menilai PHK ini tidak sah karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Jonni kepada wartawan di Medan, Selasa (19/05/2026).
Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 telah menegaskan PHK karena kesalahan berat hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang inkrah.
Menurutnya, perusahaan tidak dapat menjadikan hasil tes urine sebagai dasar tunggal untuk memecat pekerja.
“Dalam hukum pidana, hasil tes urine positif tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Jonni juga menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengedepankan pendekatan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika, bukan penghukuman semata.
Ia menilai perusahaan seharusnya melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap pekerja yang terindikasi terpapar narkoba, bukan langsung melakukan PHK.
Selain itu, Jonni turut menyoroti anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan terkait perhitungan pesangon lima buruh tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“PHK ini sejatinya merupakan PHK sepihak atas kehendak perusahaan. Karena itu hak-hak pekerja harus dibayarkan secara penuh sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Jonni menambahkan, kasus tersebut menjadi gambaran masih lemahnya perlindungan hukum terhadap buruh di Indonesia.
Sementara itu, lima buruh yang terkena PHK, yakni Hartono, Hariyanto, Paino, Irawadi, dan Sarwono, berharap pemerintah dapat memberikan perhatian atas persoalan yang mereka hadapi.
“Kami sudah bekerja puluhan tahun dan mendekati masa pensiun. Kami berharap ada perhatian terhadap nasib kami,” ungkap mereka.
(YAM)