Skip to main content
Prof Herlambang

Prof Herlambang : Dinyatakan Bukan Napi itu Kalau Sudah Bebas Murni

Bengkulu,Rakjat.com – Mungkin Banyak masyarakat yang belum tau atau belum bisa membedakan yang mana Seseorang dikatakan Narapidana (Napi) dan bukan Narapidana.  Berikut Penjelasan Pakar Hukum Pidana Prof Herlambang, Sabtu (8/8).

Kepada Media ini Prof Herlambang mengatakan Narapidana yang bebas bersyarat itu masih dalam pengawasan Lembaga Balai Permasyarakatan (Bapas), Kita beri contoh saja ketika Orang dipidana selama 4 Tahun misalnya dan sudah menjalani Pidana 2/3 dari hukuman berhak mendapatkan Pelepasan Bersyarat.

“Bapas itu lembaga yang bertangung jawab untuk mengawasi pelepasan bersyarat, Nah orang itu dipidana selama 4 Tahun misalnya akan tetapi sudah menyalani Pidana 2/3 berhak mendapatkan pelepasan bersyarat,”Kata Prof Herlambang.

Lanjut Prof Herlambang menambahkan Ketika Narapidana sudah mendapat bebas bersyarat, artinya Narapidana tidak di Lapas lagi. Narapidana Boleh bekerja ditempat lain, akan tetapi Selama menjalani bebas bersyarat masih dikategorikan sebagai Narapidana.

“Napi yang sudah bebas bersyarat boleh bekerja ditempat lain akan tetapi selama menjalani bebas bersyarat masih dikatakan Napi,”Kata Prof Herlambang.

Kategori Napi itu ada dua yakni Napi didalam Penjara dan Napi diluar Penjara. Perlu kita ketahui yang dikatakan Napi diluar penjara itu, Napi yang mendapatkan bebas bersyarat,Tegas Prof Herlambang.

“Kategori Napi itu ada dua yakni Napi dalam penjara dan Napi diluar Penjara. Kita perlu ketahui Napi yang diluar penjara itu, Napi yang mendapatkan Bebas Bersyarat ,”Tegas Prof Herlambang.

Seseorang Narapidana Bisa dikatakan Bukan Narapidana ketika sudah selesai masa pelepasan Bebas bersyarat, kalau belum selesai itu masih dikatakan Narapidana. Misalnya Narapidana selesai menjalani Hukuman itu baik menjalani Pidana dalam Penjara maupun diluar Penjara,Tutup Prof Herlambang.

"Narapidana Bisa dikatakan bukan Narapidana ketika sudah selesai masa pelepasan bebas Bersyarat, kalau belum selesai itu masih dikatakan Narapidana. Narapidana selesai menjalani Hukuman itu baik menjalani Pidana dalam Penjara maupun diluar Penjara,"Tutupnya Prof Herlambang.

 

Editor : Redaksi

 

Daerah