Walikota Ajukan Surat Permohonan Karantina Wilayah, Ini Jawaban Gubernur Bengkulu

Bengkulu,Rakjat.com
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akhirnya memberikanjawaban atas surat
yang dilayangkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dengan nomor
360/70/BPBD/2020 perihal permohonan karantina wilayah. Rohidin merespon positif
atas apa-apa yang diusulkan Helmi.
Gubernur
Bengkulu mengatakan apa-apa yang diusulkan Pemda Kota sifatnya baik, dan
sudah dilakukan Pemda Provinsi jauh-jauh hari sebelum surat tertanggal 27 Maret
tersebut dilayangkan.
“Itu usulan tingkat kehati-hatian, apa yang diminta walikota itukan mengamankan wilayah Bengkulu dari pintu-pintu masuk. Nah sekarang boleh di cek bagaimana pintu masuk ke wilayah Bengkulu seperti di Rejang Lebong, Kepahiang disitu dijaga 24 jam oleh tenaga kesehatan dan TNI beserta Polri nah kalau ada gejala langsung kita follow up,” ungkap Gubernur.
Gubernur Menambahkan untuk pengamanan
yang ada di jalur laut ini sudah dilakukan Pemerintah Provinsi sejak 2 minggu
terakhir, dimana untuk setiap penumpang yang lalu lintas harus di data.
“Bengkulu itu pintu lautnya
cuma satu dan itu internal kita yang dari dalam Pulau Baai ke Enggano,
itu juga tempat cuci tangan, cek kesahatan sudah disiapkan dan juga untuk ke
Enggano itu warga kita dari Bengkulu sendiri,” imbuhnya.
Sedangkan untuk penutupan
jalur udara, lanjut Rohidin sepenuhnya adalah wewenang pemerintah pusat.
“Untuk usulan penutupan
bandara itu sudah dilakukan oleh setiap gubernur. Dan kita sudah usulkan ke
presiden sejak lama dan mana keputusan menutup Bandara itu adalah wewenang
Kementerian Perhubungan. PT. Angkasa Pura itu akan mematuhi jika Kementerian
Perhubungan yang memutuskan, kita hanya mengusulkan. Yang jelas kebijakan ini
dilakukan nasional yang bisa kita lakukan sekarang hanya memantau terhadap
penumpang yang tiba makanya penumpang yang tiba dibandara kita lakukan
pendataan dan pengecekan meminta mereka berbaris, selama inikan setiap yang
tiba dari bandara tidak berbaris makanya terlihat tidak banyak nah sekarang
kita bariskan makanya penumpang terlihat banyak,” jelasnya.
Diketahui dalam surat nomor
360/70/BPBD/2020 perihal permohonan karantina wilayah ada 5 point penting.
Yakni 1). Menutup semua penerbangan masuk dari dan ke wilayah Provinsi
Bengkulu, 2). Menutup pintu masuk jalur darat dari dan ke wilayah
Provinsi Bengkulu, 3). Menutup pintu masuk jalur laut dari dan ke wilayah Provinsi
Bengkulu, 4). Penerbangan, jalur darat, jalur laut dari dan ke wilayah Provinsi
Bengkulu yang membawa obat-obatan, Alat Pelindung Diri (APB), BBM dan bahan
makanan dapat dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari aparat, 5). Karantina
wilayah dalam lingkup lokal wilayah Bengkulu dan menghimbau masyarakat
melakukan pembatasan sosial/ phisycal distancing.
“Kehati-hatian walikota itu
kita sambut dengan baik, ini hal positif dengan keinginan mengamankan daerah,”
pungkas Rohidin.