Skip to main content

Walikota Ajukan Surat Permohonan Karantina Wilayah, Ini Jawaban Gubernur Bengkulu




Bengkulu,Rakjat.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akhirnya memberikanjawaban atas surat  yang dilayangkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dengan nomor 360/70/BPBD/2020 perihal permohonan karantina wilayah. Rohidin merespon positif atas apa-apa yang diusulkan Helmi.

Gubernur Bengkulu mengatakan  apa-apa yang diusulkan Pemda Kota sifatnya baik, dan sudah dilakukan Pemda Provinsi jauh-jauh hari sebelum surat tertanggal 27 Maret tersebut dilayangkan.

“Itu usulan tingkat kehati-hatian, apa yang diminta walikota itukan mengamankan wilayah Bengkulu dari pintu-pintu masuk. Nah sekarang boleh di cek bagaimana pintu masuk ke wilayah Bengkulu seperti di Rejang Lebong, Kepahiang disitu dijaga 24 jam oleh tenaga kesehatan dan TNI beserta Polri nah kalau ada gejala langsung kita follow up,” ungkap Gubernur.
Gubernur Menambahkan untuk pengamanan yang ada di jalur laut ini sudah dilakukan Pemerintah Provinsi sejak 2 minggu terakhir, dimana untuk setiap penumpang yang lalu lintas harus di data.

“Bengkulu itu pintu lautnya cuma satu  dan itu internal kita yang dari dalam Pulau Baai ke Enggano, itu juga tempat cuci tangan, cek kesahatan sudah disiapkan dan juga untuk ke Enggano itu warga kita dari Bengkulu sendiri,” imbuhnya.

Sedangkan untuk penutupan jalur udara, lanjut Rohidin sepenuhnya adalah wewenang pemerintah pusat.

“Untuk usulan penutupan bandara itu sudah dilakukan oleh setiap gubernur. Dan kita sudah usulkan ke presiden sejak lama dan mana keputusan menutup Bandara itu adalah wewenang Kementerian Perhubungan. PT. Angkasa Pura itu akan mematuhi jika Kementerian Perhubungan yang memutuskan, kita hanya mengusulkan. Yang jelas kebijakan ini dilakukan nasional yang bisa kita lakukan sekarang hanya memantau terhadap penumpang yang tiba makanya penumpang yang tiba dibandara kita lakukan pendataan dan pengecekan meminta mereka berbaris, selama inikan setiap yang tiba dari bandara tidak berbaris makanya terlihat tidak banyak nah sekarang kita bariskan makanya penumpang terlihat banyak,” jelasnya.

Diketahui dalam surat nomor 360/70/BPBD/2020 perihal permohonan karantina wilayah ada 5 point penting. Yakni 1). Menutup semua penerbangan masuk dari dan ke wilayah Provinsi Bengkulu,  2). Menutup pintu masuk jalur darat dari dan ke wilayah Provinsi Bengkulu, 3). Menutup pintu masuk jalur laut dari dan ke wilayah Provinsi Bengkulu, 4). Penerbangan, jalur darat, jalur laut dari dan ke wilayah Provinsi Bengkulu yang membawa obat-obatan, Alat Pelindung Diri (APB), BBM dan bahan makanan dapat dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari aparat, 5). Karantina wilayah dalam lingkup lokal wilayah Bengkulu dan menghimbau masyarakat melakukan pembatasan sosial/ phisycal distancing.

“Kehati-hatian walikota itu kita sambut dengan baik, ini hal positif dengan keinginan mengamankan daerah,” pungkas Rohidin.