Zakat Fitrah 1447 H di Seluma Ditetapkan 2,5 Kg Beras atau Uang Tunai, Berikut Besarannya
Seluma, Rakjat.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dalam bentuk uang dengan nominal antara Rp35.000 hingga Rp45.000 per orang.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 0429/Kk.07.6.6/BA.03.2/03/2026 yang diterbitkan pada Senin, 2 Maret 2026. Penentuan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah bersama antara Pemerintah Kabupaten Seluma, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta organisasi kemasyarakatan Islam, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Kepala Kantor Kemenag Seluma, Dr. H. Heriansyah, S.Ag., MH, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan bersama agar menjadi pedoman yang jelas bagi umat Islam di Kabupaten Seluma dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
“Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama agar menjadi pedoman bagi umat Islam, khususnya di Kabupaten Seluma, dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini,” ujar Heriansyah, Selasa (3/3/2026).
Ia menerangkan, takaran zakat fitrah berupa beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa, menyesuaikan dengan konsumsi makanan pokok masyarakat setempat. Sementara itu, bagi yang membayarkan dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi, yakni:
1. Kategori I: Rp45.000 per jiwa
2. Kategori II: Rp40.000 per jiwa
3. Kategori III: Rp35.000 per jiwa
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang mampu. Untuk anak-anak, pembayaran menjadi tanggung jawab orang tua atau wali masing-masing.
Pengumpulan dan pendistribusian zakat akan dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan masjid. Langkah ini bertujuan memudahkan pendataan serta memastikan penyaluran kepada para mustahik dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan merata.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya Ramadan 1447 H/2026 M. Kami menganjurkan agar pembayaran dilakukan lebih awal supaya penyaluran kepada penerima dapat berjalan tepat waktu,” tegas Heriansyah.
Data penerimaan dari masing-masing UPZ nantinya akan direkap untuk mengetahui jumlah muzaki dan mustahik tahun ini. Kemenag Seluma pun mengimbau seluruh umat Muslim di Kabupaten Seluma agar segera menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.