Skip to main content
Polres Bengkulu

Hasil Operasi Yustisi, Polres Bengkulu Ungkap Peningkatan Kesadaran Masyarakat

BENGKULU,Rakjat.com –Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada Senin (12/10/20), melaksanakan kegiatan Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oleh Personil UKL V Polres Bengkulu bersama dengan Tim Tekad-19, Kodim 0407 dan Satpol PP Kota Bengkulu, yang bertempat dibeberapa lokasi yakni PTM (Pasar Tradisional Modern) Jalan Kz. Abidin II Kelurahan Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Mega Mall Jalan Kz. Abidin II Kelurahan Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dan Pasar Minggu Jalan Kz. Abidin II Kelurahan Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Bersama dengan personel TNI dan Satpol PP Kota Bengkulu, menggelar operasi yustisi sebagai upaya pendisiplinan masyarakat pada pukul 10.00 – 11.15 Wib. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan Sosialisasi dan Himbauan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bergabung dengan Kodim 0407/Bengkulu dan Satpol PP Kota Bengkulu yang mana apabila masyarakat yang keluar rumah untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak.

“Hasil dari Kegiatan Operasi Yustisi saat ini bahwa sudah banyak masyarakat yang telah menggunakan masker dalam melaksanakan aktifitas kegiatan diluar rumah, artinya adanya penurunan pelanggaran, begitupun para pemilik toko yang berada di PTM, Pasar Minggu dan Mega Mall sudah mematuhi protokol Covid-19 yakni penyediaan tempat cuci tangan, handsainitaizer, dan memakai masker. Namun masih ditemukan beberapa masyarakat penguna kendaraan bermotor, para pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker”, ujar Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, melalui Kasubbag Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto saat dikonfirmasi awak media pagi ini Selasa (13/10).

Operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 juga dilakukan di seluruh Polsek jajaran wilayah hukum Polres Bengkulu bersama Satpol PP dan Koramil ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

“selama pelaksanaan kegiatan tidak ada sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, mereka yang didapati tidak memakai masker dan hanya diberi teguran tegas untuk patuh pada protokol kesehatan”, pungkasnya.

Daerah