Skip to main content
Humas Perusahaan Swasta di Seluma Ditangkap, Satresnarkoba Polres Seluma Ungkap Peredaran Ganja

Humas Perusahaan Swasta Ditangkap, Satresnarkoba Polres Seluma Ungkap Peredaran Ganja

Seluma, Rakjat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Seluma berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial PA pada Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.


Terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai humas di salah satu perusahaan swasta tersebut merupakan warga Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat. Ia diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika, setelah sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran ganja di wilayah tersebut.


Kasat Narkoba Polres Seluma, Iptu Trio Hendra Saputra, STR.K melalui Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK, MIK membenarkan adanya penangkapan tersebut.


“Setelah dilakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis ganja,” ujar Iptu Trio Hendra Saputra, Kamis (26/02/2026).


Dalam operasi penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan dua paket kecil ganja yang dibungkus kertas cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna merah, serta satu unit telepon genggam.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya di Kota Bengkulu dan berencana menjualnya kembali.


Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.


Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Seluma untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Daerah