Skip to main content
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si

Ini Dia Strategi Polri Cegah Kasus Hate Speech yang Masih Terjadi di Media Sosial

Jakarta,Rakjat.com – Menyikapi kasus ujaran kebencian (hate speech), pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial, Polri imbau para korban untuk membuat laporan.

Hingga saat ini, Polri masih terus memantau aktivitas di media sosial dan segera menindak pelaku yang mengunggah ujaran kebencian atau hate speech, pencemaran nama baik dan fitnah, baik itu ditujukan kepada institusi maupun perseorangan, tanpa terkecuali.

“Dalam hal ini memang berkaitan dengan konten medsos bernada mengarah ke hate speech adalah sesuatu yang berpotensi pelanggaran hukum,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Selasa (14/7).

Kadiv Humas Polri menjelaskan, sebagai contoh tindakan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dengan demikian, pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Kadiv Humas Polri menegaskan, tim cyber intens melakukan cyber patrol memonitor konten yang bernuansa ujaran kebencian. Polri mengapresiasi netizen yang tidak menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian. Diimbau kepada masayarakat untuk dapat menggunakan platform sosial media secara bijak, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain.

Selain melakukan patroli cyber, Polri juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan konten bernuansa SARA dan ujaran kebencian tersebut.

“Kami tidak ingin masyarakat menjadi subyek pelanggar hukum dalam konteks ITE. Mengajukan pendapat, keluhan dan lainnya silahkan saja. Tapi jika hal itu, mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, hal itu berpotensi melanggar hukum. Karena belum tentu ditemukan petugas karena banyaknya konten di dunia maya,” ungkap Kadiv Humas Polri.

Senada dengan yang dikatakan Oleh Kadiv Humas Polri, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengajak masyarakat di Bengkulu senantiasa untuk bijak dalam menggunakan Akun Medsos masing – masing guna menghindari adanya pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri.

Daerah