KPU Lebong Perpanjang Pendaftaran PPS Sampai 11 Mei 2024
Lebong,rakjat.com - Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Han.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Lebong, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada kecamatan /desa/kelurahan sebagai berikut :
1.Kecamatan Amen:Desa Garut, Desa Nangai Tayau, Desa Nangai Tayau I, Desa Talang Bunut.
2. Kecamatan Bingin Kuning: Desa Bukit Nibung, Desa Talang Liak I, Desa Talang Liak II.
3. Kecamatan Lebong Atas: Desa Biau, Desa Sukau Kayo.
4. Kecamatan Lebong Selatan: Desa Kota Donok, Desa Mangkurajo.
5. Kecamatan Lebong Tengah: Desa Pagar Agung, Desa Semelako Il, Desa Semelako Ill, Desa Suka Damai, Desa Tanjung Bungai Il.
6. Kecamatan Lebong Utara: Desa Kampung Dalam, Desa Ladang Palembang, Desa Lokasari, Desa Nangai Amen, Kelurahan Pasar Muara Aman, Desa Talang Ulu, Desa Tunggang.
7.Kecamatan Pinang Belapis: Desa Air Kopras, Desa Bioa Putiak, Ketenong Il, Desa Sebelat, Desa Sungai Lisai.
8. Kecamatan Rimbo Pengadang: Desa Bajok, Desa Bioa Sengok, Kelurahan Rimbo Pengadang, Desa Talang Ratau.
9. Kecamatan Topos:Desa Ajai Siang, Desa Talang Baru II, Desa Talang Donok I, Desa Tik Sirong.
10. Kecamatan Tubei:Desa Gunung Alam, Desa Tabeak Blau II.
11. Kecamatan Uram Jaya: Desa Kota Baru, Desa Pangkalan, Desa Tangua.