Skip to main content
Cegah Covid-19 Dishub Perketat Pengawasan Transportasi

Cegah Covid-19, Dishub Perketat Pengawasan Transportasi

Bengkulu, Rakjat.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu, Darpinudin mengatakan, pengetatan pengawasan tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat udara sajam tapi hal yang sama juga berlaku bagi penumpang bus AKAP dan angkutan laut.

Penumpang bus diwajibkan menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 ketika akan membeli tiket di sejumlah perusahaaan oto (PO) baik tujuan kota di Sumatera maupun kota di Pulau Jawa yang ada di daerah ini.

Bagi mereka yang tidak bisa menunjukan surat bebas virus corona tidak akan dilayani membeli tiket. Selain itu, mereka dipastikan berangkat menggunakan bus AKAB bukan mudik atau pulang kampung, tapi urusan pekerjaan yang disertai surat penugasan dari instansi tempat calon penumpang tersebut bekerja.

Ketika akan berangkat penumpang bus AKAP akan dicek suhu tubuhnya jika mencapai diatas 37 derajat celsius dilarang utuk berangkat. Selain itu, jarak duduk di dalam bus juga diatur minimal 1 meter. Jika selama ini isi bus AKAP 40 orang, tapi setelah diterapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka bus tersebut hanya boleh membawa 20 orang penumpang saja.

"Sepanjang mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah tidak akan dilayani membeli tiket bus AKAP oleh petugas operator dari PO bersangkutan. Sebab, syarat tersebut mutlak dan jika dilanggar oleh PO bus AKAP akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi," ujarnya.

"Jika mereka kedapatan membawa menumpang diluar kentutuan akan ditidak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.(Adv)

Daerah