Polres Seluma Amankan Terduga Pengedar Ganja, Anak Mantan Kades Terancam 12 Tahun Penjara
Seluma, Rakjat.com - Terduga pelaku pengedar narkoba golongan I jenis ganja telah berhasil diamankan oleh Polres Seluma dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala 1 Tahun 2026. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (23/2) di Jembatan Desa Pasar Seluma.
Tersangka dengan inisial PA merupakan anak mantan Kepala Desa Lunjuk dan juga bekerja sebagai karyawan PT. SIL. Saat penangkapan, aparat menyita barang bukti berupa satu paket besar ganja, sepeda motor RX King warna merah, satu buah tas, serta sejumlah uang milik tersangka.
Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan dalam press rilis pada Rabu (11/3) menyampaikan bahwa tersangka kini berada dalam pemeliharaan pihak kepolisian dan sedang menjalani proses penyelidikan.
"Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyelidikan," jelasnya. Kapolres. Jumat (13/03/2026).
Pelaku akan dikenakan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana kepemilikan, penanaman, dan penyediaan narkotika golongan I berbentuk tanaman. Apabila terbukti bersalah dengan bukti kurang dari 1 kilogram, tersangka dapat dihukum penjara 4 hingga 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Seluma.
"Kami akan terus memburu sampai ke akarnya, tidak ada ruang bagi pelaku pengedar dan pemakai narkotika serta pelaku kejahatan di sini," tegasnya.