Skip to main content

Usulan Perda RZWP3K Disetujui

T

BENGKULU, Rakjat.com - Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu sampaikan pandangan akhir terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dalam rapat paripurna,Senin (18/03/2019).
Rapat Paripurna ini dipimpin Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, dan dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Unsur OPD, Kepala Instansi Vertikal, FKPD serta Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. 
Dalam sambutannya Gubernur Bengkulu menyampaikan bahwa telah didengarkan bersama penyampaian pendapat akhir 8 fraksi DPRD Provinsi Bengkulu maka pada akhinya menyetujui menjadi peraturan daerah Provinsi Bengkulu.
“Maka telah disetujuinya rancangan peraturan daerah ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Bengkulu, maka saya atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” ujarnya.
T
Ditambahkan Rohidin bahwa peraturan ini dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
T
“RZWP3K Provinsi Bengkulu tahun 2019-2039 yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu paling lama 3 hari disampaikan kepada Menteri melalui Sekertaris Jendral Kementerian Dalam Negeri RI untuk di evaluasi,” jelas Rohidin. 

(DPS/Adv)