Skip to main content
Kantor Pariwisata

Perjanjian Sewa Lahan Berakhir, Dispar Dinilai "Idak" Tegas

Bengkulu,Rakjat.com - Banyaknya Hotel dipantai Panjang yang menunggak Retrebusi dan ada beberapa Hotel perjanjian sewa Lahan sudah berakhir, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dinilai tidak tegas dalam menindak,Rabu (14/5).

Hasil Penelusuran Media ini, Ada 7 Hotel dan 5 Lahan yang menunggak Pembayaran Retrebusi Sewa Lahan.

Untuk di ketahui, 7 Hotel dan 5 Lahan tersebut belum ada yang memperbaiki Perjanjian Sewa Lahan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu padahal Gubernur Bengkulu Pada tahun 2018 mengeluarkan SK dengan Nomor A240.B1.2018 tentang pencabutan Keputusan Gubernur Nomor F250.I.2013 tentang pengelolaan penunjuk kawasan pantai panjang dan taman remaja kota Bengkulu kepada walikota Bengkulu. Dan menunjuk Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu untuk mengelola Objek wisata pantai panjang dan taman remaja kota Bengkulu.

Dirangkum berbagai sumber, jeratan hukum hotel yang masih tetap beroperasi meski sudah habis masa perjanjian sewa lahan tak main-main.

Berikut penjabaran sumber hukum dan peraturan yang mengatur larangan beroperasi di atas lahan tanpa hak sewa atau hak pakai yang sah, khususnya dalam konteks hotel:

1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) – UU No. 5 Tahun 1960

Pasal 2 & Pasal 16–17: Negara menguasai seluruh tanah, dan hak pengelolaan, sewa, atau pakai harus berdasarkan hukum.

Pasal 26 & 40: Hak atas tanah, termasuk sewa atau pakai, harus dibuktikan dengan perjanjian tertulis yang sah.

Artinya: Jika masa sewa habis, dan tidak diperpanjang, maka hak menguasai tanah hilang. Setiap kegiatan di atas tanah tersebut menjadi tidak sah secara hukum.

2. KUHPerdata – Pasal 1548 tentang Sewa-Menyewa Mengatur bahwa sewa berakhir setelah: “...jangka waktu sewa berakhir atau karena alasan hukum lainnya.”

Bila tetap menempati tanpa perjanjian baru = “menyewa tanpa hak” dan bisa digugat pemilik.

3. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah

Pasal 26 & 27: Pemegang hak sewa harus memiliki bukti tertulis yang masih berlaku.

Jika tidak, maka tidak bisa digunakan sebagai dasar pengajuan izin usaha atau PBG/SLF.

4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja & PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko

Pasal 14 ayat (2) dan turunannya:

NIB dan perizinan usaha wajib disertai bukti kepemilikan atau penguasaan lahan secara sah.

Tanpa itu, izin bisa dicabut atau dibatalkan.

5. Permendagri No. 1 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemanfaatan Tanah Pemerintah Daerah

Pasal 4–7:

Jika masa perjanjian sewa habis dan tidak diperpanjang, maka penyewa wajib angkat kaki.

Bila tetap menempati: bisa dilakukan penertiban, pembongkaran, dan pengosongan paksa oleh Satpol PP.

6. Praktik di Lapangan & Audit BPK

Banyak temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap hotel, SPBU, atau gudang yang tetap beroperasi di atas tanah pemerintah/BUMD setelah masa sewa habis.

BPK menyebut itu sebagai bentuk “penggunaan aset tanpa izin” dan harus ditertibkan.

Menurut Prof Herlambang, Apabila Perjanjian sewa lahan Sudah berakhir akan tetapi Pengelola Masih beroperasi sebagaimana Mestinya Itu sudah Masuk ke Pidana,Pemerintah berhak menyegel.

"Kalau Perjanjian Sewa Lahan sudah berakhir tapi masih beroperasi itu Pidana,Pemerintah Berhak menyegel"Ujar Prof Herlambang.

Lanjut Prof Herlambang menambahkan Apabila Hotel menunggak Pembayaran Retrebusi itu Jatuhnya ke Perdata.

"Kalau menunggak Retrebusi itu Ke Perdata,"Tegasnya Prof Herlambang.

 

Daerah